IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin.
Pada Selasa (9/11), Kejagung memeriksa istri tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDE) Sumsel tersebut.
“Saksi yang diperiksa yaitu E (Luri Elza Alex) selaku istri tersangka AN (Alex Noerdin), diperiksa terkait aliran transaksi keuangan AN,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben EEr Simanjuntak, Selasa (9/11) malam.
Sebelumnya, pada Rabu (29/9), Kejagung juga memeriksa 11 orang saksi untuk mengusut aliran dana dugaan korupsi tersebut. Namun pemeriksaan sebelas saksi dilakukan secara terpisah di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Adapun dua orang saksi berinisial WM selaku Direktur Keuangan PT PD PDE Gas dan AUG selaku mantan Direktur Keuangan PT PD PDE Gas diperiksa di Kejagung.
Sedangkan sembilan saksi lainnya diperiksa di Kejati Sumsel. Mereka di antaranya, ada mantan Sekda Sumsel, MM; mantan Ketua Badan Pengurus PDPDE, IM; mantan Wakil Gubernur Sumsel, ES; Sekretaris Badan Pengawas PD PDE Sumsel, ML dan Kepala Biro Perekonomian/Anggota Badan Pengawas PD PDE Sumsel, AJ.
Selain itu, Tenaga Ahli Hukum dan Adin, S; Direktur Operasional PD PDE Sumsel, SR; Manager Keuangan PDPDE Sumsel, PSY dan Direktur Umum PT Sumsel Energi Gemilang, I. “Pemeriksaan saksi untuk mengetahui transaksi keuangan di PD PDE Gas,” ujar Leonard.
Pada kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Alex, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu, mantan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang, Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan.
Berbeda dengan Alex, ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sedangkan Alex belum dijerat TPPU dengan alasan belum ditemukan cukup bukti. Terkait kerugian negara, Kejagung memperkirakan korupsi tersebut menggerus keuangan milik negara hingga mencapai Rp433 miliar.(ydh)