IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap seorang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan suap perpajakan di Sulawesi Selatan, Rabu (1/11) kemarin.
“Benar, informasi yang kami peroleh Rabu, tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak di Sulawesi Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (11/11).
Penangkapan itu, kata dia, terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, Angin Prayitno A. KPK menilai pegawai pajak tersebut tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan perkara yang saat ini sedang dilakukan.
“Hari ini (11/11), diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan,” pungkas Ali.
Sebelumnya, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Angin Prayitno Aji dan mantan Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp15 miliar dan empat juta dolar Singapura. Suap itu diberikan untuk merekayasa nilai pajak perusahaan. Perbuatan itu dilakukan bersama tim pemeriksa pajak, yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Suap diduga diberikan kepada Angin Prayitno Aji untuk merekayasa nilai pajak tiga perusahaan, yaitu PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016; PT Bank Pan Indonesia tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. (ydh)