IPOL.ID – Banyak diprotes, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghapus syarat wajib tes PCR bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat.
Sebagai gantinya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, perjalanan udara wilayah Jawa Bali bisa dilakukan dengan melampirkan persyaratan berupa surat antigen.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR. tapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan dengan luar Jawa Bali, sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” kata Muhadjir dalam konferensi pers, Senin (1/11).
Sebelumnya, pada 24 Oktober 2021, tes PCR diwajibkan bagi penumpang pesawat penerbangan di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3). Namun masyarakat menolak ketentuan ini lantaran dianggap memberatkan.
Sementara aturan tes PCR melalui perjalanan darat minimal dengan jarak tempuh 250 masih belum direvisi. Selain tes PCR, penumpang dan pengemudi kendaraan umum maupun pribadi juga wajib sudah divaksin dua kali.