IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pimpinan PT Karya Utama Bangun Nusa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.
Keduanya, yaitu Bambang Sri Oetomo selaku Direktur Utama dan Rachmat Setiawan Komisaris Utama. Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mereka akan diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori.
“Hari ini (pemeriksan) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, untuk tersangka HM (Herman Mayori),” kata Ali Fikri, Selasa (9/11).
Belum diketahui materi yang akan digali oleh penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Namun saat ini lembaga antirasuah sedang fokus melengkapi pemberkasan para tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan di Satbrimob Polda Sumatera Selatan, Jalan Srijayanegara Bukit Besar, Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang,” jelas Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Dodi Reza Alex (DRA); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Eddi Umari (EU); dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).