Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Catat! Ijtima Ulama MUI Keluarkan Fatwa Uang Kripto Haram
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Catat! Ijtima Ulama MUI Keluarkan Fatwa Uang Kripto Haram
Headline

Catat! Ijtima Ulama MUI Keluarkan Fatwa Uang Kripto Haram

Iqbal
Iqbal Published 11 Nov 2021, 16:15
Share
2 Min Read
mui uang kripto
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta, Kamis (11/11/2021). Foto: Website MUI
SHARE

IPOL.ID – Para ulama sepakat bahwa cryptocurrency atau mata uang kripto haram hukumnya. Fatwa haram dikeluarkan setelah diproses di dalam Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang resmi ditutup hari ini.

Selain cryptocurrency, ijtima para ulama juga menyepakati 12 poin bahasan. “Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Ni’am menjelaskan, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar. Di samping itu, tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Dijelaskannya, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying. Serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,” ujarnya.

Baca Juga

Pelayaran etape kedua Kartika Jala Krida (KJK) 2026. Foto: Dok Humas
Diplomasi Maritim Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global
Menteri Ekraf Apresiasi Kawasan Blok M Jadi Pusat Aktivitas Kreatif yang Potensial
Gelar Bukber Bersama, PNM Angkat Kisah Perempuan Tangguh Nasabah Mekaar dan UlaMM
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aset crypto, cryptocurrency, ekonomi, ekonomi digital, fatwa mui, mui haramkan cryptocurrency, uang digital
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kpk logo KPK Siap Bacakan Tuntutan ke Mantan Dirut Pelindo II
Next Article WhatsApp Image 2021 11 11 at 14.47.56 Banjir di Jember Akibatkan 864 Orang Mengungsi

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?