IPOL.ID – Kejaksaan RI melalui tim tangkap buronan (Tabur) mengamankan buronan terpidana kasus perbankan pada PT BPR Terabina Seraya Mulya Selatan Panjang, Herwin Saiman. Herwin diamankan dari tempat persembunyiannya di Perumahan Maya Asri No D8, Pekanbaru, Riau, Kamis (4/11) sekitar pukul 23.15 WIB.
“Saat dilakukan pengamanan, sempat terjadi perlawanan dari terpidana, namun Tim Tabur dengan didampingi petugas Kepolisian Sektor Kampar, petugas keamanan komplek perumahan terpidana, serta pihak RT setempat, dapat mengendalikan kondisi dan menenangkan terpidana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/11) malam.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 1 Agustus 2016, Herwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan yang menimbulkan kerugian pihak PT BPR Terabina Seraya Mulia Selat Panjang.
Herwin terbukti melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor: 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karenanya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.