“Pemulihan itu menjadi kewajiban PHR karena ada penugasan dari SKK Migas mulai 26 Juli 2021, diantaranya pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat ratusan titik lokasi limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM),” ungkap Yusri dalam keterangannya, Minggu (7/11).
Selain kewajiban membersihkan limbah B3 TTM untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup, kata Yusri, ternyata ada sekitar 3.297 sumur yang tidak berproduksi bekas CPI di Blok Rokan yang juga harus ditutup atau dipulihkan Abandonment and Site Restoration (ASR) dan 17 fasilitas lainnya yang juga harus dibongkar oleh CPI sesuai aturan perundang undang untuk kepentingan lingkungan.
Dijelaskan Yusri, tugas PHR terkait pemulihan lingkungan atas kegiatan pasca operasi atau ASR bukan hal mudah atau gampang. Sebab, secara spesifik harus mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 kluster Lingkungan Hidup, dan PMK No. 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak Dan Gas Bumi, Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi dan PTK SKK MIGAS No. 040/PTK/XI/2018 Rev.01 tentang Abandonment and Site Restoration (ASR).