Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini Kata CERI Soal Keberhasilan PHR Sumbang Rp 2,7 Triliun Bagi Negara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Ini Kata CERI Soal Keberhasilan PHR Sumbang Rp 2,7 Triliun Bagi Negara
Ekonomi

Ini Kata CERI Soal Keberhasilan PHR Sumbang Rp 2,7 Triliun Bagi Negara

Robi
Robi Published 07 Nov 2021, 16:19
Share
3 Min Read
blok rokan
Aktifitas pengeboran minyak di Blok Rokan, Riau. Foto: IST
SHARE

“Pemulihan itu menjadi kewajiban PHR karena ada penugasan dari SKK Migas mulai 26 Juli 2021, diantaranya pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat ratusan titik lokasi limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM),” ungkap Yusri dalam keterangannya, Minggu (7/11).

Selain kewajiban membersihkan limbah B3 TTM untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup, kata Yusri, ternyata ada sekitar 3.297 sumur yang tidak berproduksi bekas CPI di Blok Rokan yang juga harus ditutup atau dipulihkan Abandonment and Site Restoration (ASR) dan 17 fasilitas lainnya yang juga harus dibongkar oleh CPI sesuai aturan perundang undang untuk kepentingan lingkungan.

Dijelaskan Yusri, tugas PHR terkait pemulihan lingkungan atas kegiatan pasca operasi atau ASR bukan hal mudah atau gampang. Sebab, secara spesifik harus mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 kluster Lingkungan Hidup, dan PMK No. 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak Dan Gas Bumi, Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi dan PTK SKK MIGAS No. 040/PTK/XI/2018 Rev.01 tentang Abandonment and Site Restoration (ASR).

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Blok Rokan, CERI, Jafee Arizona Suardin, Limbah B3, Pertamina, PHR, skk migas, TTM, Yusri Usman
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 11 06 at 11.19.36 Kodam Cenderawasih Berperan Aktif Dalam Pengamanan Pembukaan Peparnas XVI Papua
Next Article WhatsApp Image 2021 11 06 at 23.06.17 Menteri Basuki: Turki Siap Bantu Indonesia dalam Percepatan Pembangunan Infrastruktur

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Jakarta Raya
Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60
09 May 2026, 19:41
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?