IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menolak gugatan untuk membuka dokumen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Sebagaimana diketahui, TWK sebagai salah satu syarat peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“KPK mengapresiasi putusan mejelis komisioner KIP yang telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi terkait penyelesaian sengketa informasi ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (2/11).
Putusan ini, menurut dia, kembali menegaskan bahwa KPK telah mentaati aturan dan prosedur dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Ali menjelaskan, dalam pelaksanaan TWK, kedudukan KPK sebagai objek sehingga hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen.
Kemudian terkait penyusunan dokumen soal dan panduan wawancara sebagaimana diminta oleh pemohon adalah kewenangan BKN.
“Hal tersebut tentu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi pegawai KPK yang mengikuti TWK,” jelasnya.