Selain itu, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara pada Selasa (1/11), KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi lainnya terkait dugaan suap dalam perpanjangan izin tersebut. Sepuluh orang saksi itu antara lain, Andri Meiriki (staf bagian umum Pemkab Kuansing), Hendri Kurniadi (ajudan Bupati Kuansing) Deli (supir), Yuda (supir).
Selain itu, Mardiansyah (PLT Kepala DPMPTSPTK), Muhjelan (Asisten 1 Setda Kabupaten Kuansing), Sabri (supir), Riko (protokoler Setda Kabupaten Kuansing), Ibrahim Dasuki (Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kabupaten Kuansing) dan Dwi Handaka (Kabid Survey dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Perumahan Provinsi Riau).
Sama dengan pemeriksaan saksi sebelumnya, pemeriksaan terhadap sepuluh saksi kali ini juga dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Riau. (ydh)