“Di persidangan dan dalam pledoi, terdakwa AW (Andri Wibawa) juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6% dari terdakwa MTG (M Totoh Gunawan) kepada AA Umbara,” tuturnya.
Atas putusan bebas tersebut, KPK mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran. “Sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakkan hukum pemberantasan korupsi,” pungkas Ali.
Sebelumnya, majelis hakim membebaskan M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa, karena tak terbukti memenuhi unsur tindak pidana. Hakim menilai, keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga apa yang didakwakan Jaksa yakni Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUH Pidana, tidak memenuhi unsur.
Sedangkan Aa Umbara oleh majelis hakim dijatuhkan vonis lima tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi kasus pengadaan barang tanggap darurat bansos Covid 19 tahun 2020.
Hakim menilai Aa Umbara terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.