Aa Umbara juga dibebankan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan. Selain itu, Aa Umbara juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas uang yang diterimanya selama melakukan korupsi. Total pembayaran uang pengganti senilai Rp2,7 miliar.
Putusan ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 7 tahun penjara.(ydh)