IPOL.ID – Pemerintah telah menyita aset jaminan PT Timor Putera Nasional milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Aset itu diagunkan untuk memperoleh dana pinjaman dari Bank Bumi Daya (Ban Mandiri).
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban selaku Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Aset yang disita berupa tanah seluas 124 hektare (ha) senilai Rp600 miliar. Penyitaan disaksikan oleh Tim Pelaksana Satgas BLBI antara lain unsur dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketua Satgas BLBI memaparkan, hingga hari ini, Satgas telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT Timor Putera Nasional. Penagihan kewajiban PT Timor Putera Nasional berasal dari kredit perusahaan ke sejumlah bank.
“Adapun outstanding nilai utang PT Timor Putera Nasional kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah sebesar Rp2.612.287.348.912,95 (sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009),” sebut Rionald Silaban di Jakarta, Jumat (5/11).