IPOL.ID – Pemerintah kembali memperbarui aturan mobilitas masyarakat di masa PPKM yang kembali diperpanjang. Setelah angkutan udara, kini aturan menyasar transportasi darat.
Aturan baru bepergian dengan transportasi darat tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 90 Tahun 2021. Disebutkan, untuk jarak minimal 250 km harus dengan syarat dua kali dosis vaksin dan RT-PCR 3 x 24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Lewat SE 90/2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (31/10).