Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan (mobil), sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Sementara bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan.
Surat edaran tersebut mulai berlaku secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Sedangkan masa berlaku SE 90/2021 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan.
“Oleh karena itu kami juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” pinta Budi.