IPOL.ID – BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan 66 Fasilitas Kesehatan di Jabodetabek. Hal ini sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Deputi Direksi Wilayah Jabodetabek, Bona Evita menjelaskan pandemi Covid-19 menuntut seluruh aspek kehidupan untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang terjadi, termasuk dalam aspek pelayanan kesehatan. Ia mengungkapkan bahwa perluasan kerjasama dengan fasilitas kesehatan bertujuan untuk memperluas jaringan fasilitas kesehatan sehingga memudahkan aksesibilitas peserta untuk mengakses layanan kesehatan.
“Kami terus fokus dalam peningkatan kualitas layanan, salah satunya terkait aksesibilitas peserta JKN-KIS,” ujar Bona di Jakarta Senin (1/11).
Ia merinci pada 2021, BPJS Kesehatanterus melakukan perluasan fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Selama bulan Agustus sampai 1 November 2021, terdapat penambahan 15 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri dari klinik utama dan rumah sakit serta 51 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri dari klinik pratama, dokter praktik perorangan dan praktek dokter gigi perorangan di seluruh wilayah Jabodetabek.