IPOL.ID – Polisi segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan selebgram Ayu Thalia dan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan anak Ahok, Nicholas Sean.
“Saat ini kita masih dikumpulkan bukti dan keterangan lain. Setelah lengkap semuanya baru digelar,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi, Senin (8/11).
Dalam gelar perkara tersebut, akan menentukan ada tidaknya tersangka. “Jika tidak ada tersangka dan barang bukti kurang cukup, maka kasus akan dihentikan,” ujar Guruh.
Guruh menambahkan, jika kasusnya terbukti, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka. Sementara jika buktinya tidak cukup, kasusnya dihentikan,
Lebih lanjut, Guruh memastikan gelar perkara dilakukan terhadap dua kasus yang dilaporkan baik dari pihak Sean maupun Ayu Thalia.
“Dua-duanya kita gelarkan, semuanya kita gelarkan sama-sama. Sesegera mungkin kita laksanakan ya,” tukas Guruh.
Sebagai informasi, Polsek Penjaringan memanggil Ayu Thalia dan Nicholas Sean pada Sabtu (6/11) kemarin untuk menjalani konfrontasi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu. Keduanya berada di ruangan yang sama dan dicecar 18 pertanyaan kasus dugaan tersebut.