“Itu untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, pada Jumat (5/11), Satgas BLBI telah menyita empat aset jaminan kredit debitur PT TPN yang dijaminkan pada PT Bank Dagang Negara (BDN).
Satgas BLBI juga berhasil melakukan penagihan terhadap PT Usaha Mediatronika Nusantara (PT UMN) yang telah melakukan dua kali pembayaran kepada negara dengan total pembayaran sebesar Rp10.300.000.000,00. Oleh karena itu, sisa kewajiban PT UMN kepada negara adalah tinggal sebesar Rp 12.377.129.206,00. (ydh)