Rapat di Gedung Nusantara 1 itu dipimpin oleh Dr H Dede Yusuf. Dalam RDUP yang bertajuk ‘Masukan Terhadap Isu Krusial/Permasalahan Keolahragaan’ diikuti 30 orang dari 52 Anggota Komisi X DPRI RI. Sedangkan pengurus Siwo PWI Pusat dihadiri oleh Gungde Ariwangsa (Ketua), Suryansyah (Sekretaris), Wina Setyawatie (Bendahara), Erly Bahtiar, dan Bambang Prihandoko (Anggota).
Menjawab soal tata kelola lembaga keolahragaan nasional yang masuk salah satu dari 14 isu krusial, Siwo PWI Pusat memandang perlunya ada kepastian dan ketegasan tentang lembaga yang mengatur pembinaan olahraga prestasi nasional.
Saat ini secara de jure mau pun de facto harus diakui dalam pembinaan olahraga prestasi ini ada Kementrian Pemuda Dan Olahraga (kemenpora), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Namun belum ada ketegasan tentang lembaga yang secara tegas bertanggung jawab.
“Selama ini ada kesan saling tarik menarik soal pembinaan ini. Apalagi pemerintah dalam hal ini Kemenpora mempunyai kewenangan yang sangat besar dan luas sesuai dengan ketentuan pasal 13 UU SKN. Kemenpora bertindak sebagai fasilitator, regulator, pendukung namun juga pelaksana dan pengawasan,” ujar Gungde.