IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi vonis bebas dua terdakwa perkara korupsi pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Kedua terdakwa yaitu, Andri Wibawa, anak dari mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara dan M Totoh Gunawan, penyuap Aa Umbara.
“Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/11).
Ali menyampaikan, ada beberapa pertimbangan hakim yang dinilai KPK kurang tepat. Misalnya dalam kasus AA Umbara.
Menurut dia, seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP soal perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain dalam perkara tersebut. “Dari proses penyidikan, KPK juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini,” klaim Ali.
Terlebih, kata Ali, fakta hukum sidang jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerja sama antara terdakwa Andri Wibawa, M Totoh Gunawan bersama Aa Umbara.
“Di persidangan dan dalam pledoi, terdakwa AW (Andri Wibawa) juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6% dari terdakwa MTG (M Totoh Gunawan) kepada AA Umbara,” tuturnya.
Atas putusan bebas tersebut, KPK mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran. “Sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakkan hukum pemberantasan korupsi,” pungkas Ali.
Sebelumnya, majelis hakim membebaskan M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa, karena tak terbukti memenuhi unsur tindak pidana. Hakim menilai, keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga apa yang didakwakan Jaksa yakni Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUH Pidana, tidak memenuhi unsur.
Sedangkan Aa Umbara oleh majelis hakim dijatuhkan vonis lima tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi kasus pengadaan barang tanggap darurat bansos Covid-19 tahun 2020. Hakim menilai, Aa Umbara terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Aa Umbara juga dibebankan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan. Selain itu, Aa Umbara juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas uang yang diterimanya selama melakukan korupsi. Total pembayaran uang pengganti senilai Rp2,7 miliar.
Putusan ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 7 tahun penjara. (ydh)