IPOL.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan sosialisasi Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Kami dalam hal ini Direktorat Imigrasi terus memberikan solusi. Kami melakukan pengembangan nasional. Kemenkumhan tidak berdiri sendiri tapi ada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjelaskan bagaimana peraturan Hukum dan Ham Republik Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Berthi Mustika saat memberikan sosialisasi Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, di Jakarta, Kamis (2/12).
Berthi menyampaikan, sejak awal pandemi, Kemenkumham melalui Direktorat Keimigrasian melakukan perubahan beberapa peraturan-peraturan. Salah satunya pemberian visa dan izin tempat tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) dan juga eks patriat.
Berthi menjelaskan, adanya sosialisasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing. “Tak hanya kantor Imigrasi, Kejaksaan, TNI-Polri juga bersama berkaborasi dalam melaksanakan fungsi pengawasan Keimigrasian,” tuturnya.
Menurutnya, manfaatkan sosialisasi ini dengan baik, tentunya perusahaan yang memiliki eks patriat di perusahaannya. “Kami terbuka terkait informasi-informasi yang akan ditanyakan,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian HAM DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, WNA yang ingin mendapatkan izin tinggal harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Syarat dimaksud yaitu memiliki bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, setiap WNA juga harus melewati tes PCR.
Kemudian, kepemilikan asuransi kesehatan sebagai kesiapan membayar secara mandiri apabila terdampak Covid-19 selama di Indonesia, juga masuk dalam persyaratan mendapat izin tinggal bagi WNA.
“Salah satu syaratnya, WNA harus memiliki sertifikat vaksin lengkap dosis 1 dan 2. Lalu harus menunjukkan bukti negatif Covid-19 dengan hasil tes PCR,” terang Saffar.
Dikatakan Godam, Direktorat melalui Keimigrasian telah mengeluarkan beberapa kebijakan selama Covid-19. Upaya ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Sebagaimana fungsi dan peran imigrasi menjadi garda terdepan untuk Republik Indonesia.
“Adanya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan hubungan baik antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum sesuai peraturan yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Selama perjuangan di kurun waktu 2 tahun ikut memerangi Covid-19, telah dilakukan berbagai kebijakan dengan menyesuaikan situasi. “Kalau tidak salah diawali dengan Permen Nomor 3, 7, 8, 11, 26, dan 34. Kurang lebih 7 perubahan (Permen) dalam kurun waktu 2 tahun. Jadi setiap 3 bulan berubah. Ini diikuti dengan situasi terakhir, dimana adanya virus baru yang konon berawal dari Afrika,” sebut dia.
Adanya virus varian baru tersebut, Direktorat imigrasi sudah mengeluarkan surat edaran untuk membuat larangan sementara bagi delapan warga negara yang masuk Indonesia. Namun, dalam waktu 1 hari edaran tersebut berubah menjadi 11 negara meliputi 10 negara Afrika dan 1 negara Asia.
“Situasi ini membuat kita harus sesering mungkin melakukan sosialisasi. Karena jika tidak akan membingungkan masyarakat termasuk masyarakat Internasional,” tutupnya. (ibl/msb)