IPOL.ID – Kejaksaan Agung terus menelusuri adanya dugaan goreng menggoreng saham dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri tahun 2012-2019.
Pada Jumat (3/12), Kejagung memeriksa ASS selaku Direktur NH Korindo Sekuritas Indonesia. Pemeriksaan saksi tersebut digelar di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
“Saksi-saksi diperiksa terkait dengan transaksi saham SUGI dan BCIP,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (3/12).
Sebelumnya, Senin (29/11), tim penyidik Kejagung juga memeriksa Direktur PT Mandiri Sekuritas, RMOYND guna menelusuri transaksi saham oleh Asabri. “Diperiksa terkait transaksi Asabri dengan saham SIAP, BCIP dan SUGI,” kata Leo.
Pada kasus ini, Kejagung telah menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi. Mereka adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM dan PT VAM. Selain itu, ada nama PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Selain itu, Kejagung juga seorang tersangka baru yakni, Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, partner sekaligus adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.
Sebelum mereka, ada pula sembilan tersangka lainnya yang lebih dulu disidik oleh Kejagung. Di antaranya, Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro; Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat; Kepala Divisi Investasi Asabri (periode 2012-2017) Ilham W Siregar; mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Selain itu, ada pula Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012-2015) Bachtiar Effendi; mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019) Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Namun dari sembilan orang tersangka itu, hanya delapan orang yang dilanjutkan ke proses penuntutan. Satu tersangka lainnya atas nama Ilham W Siregar tidak dilanjutkan proses hukumnya, lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.(ydh)