IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melalui tim tangkap buronan menangkap Wanto Sripo, tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Kruing, Kabupaten Katingan, senilai Rp1,1 miliar. Wanto ditangkap karena melarikan diri usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan.
“Tersangka ditangkap saat beristirahat di sebuah pondok di Dusun Menyuluh, Desa Lahai Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, Jumat (3/12) pukul 22.15 WIB,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/12).
Wanto ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor PRINT-03/O.2.18/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021. Tak sendiri, Wanto ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yang kini sedang menjalani proses penuntutan di pengadilan.
Menurut Leo, usai ditangkap, pria 42 tahun ini langsung dibawa ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan tiba sekitar pukul 23:50 WIB. Wanto langsung diperiksa di Kantor Kejati Kalimantan Tengah.
Kemudian, Sabtu (4/12) sekitar pukul 06.00 WIB, Wanto langsung ditahan oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Katingan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Katingan, Kalimantan Tengah.(ydh)