IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan mantan Bupati Kupang periode 2004-2009, Ibrahim Agustinus Medah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II Kupang, NTT.
Ibrahim ditahan usai dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemindahtanganan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, tahun 2009 senilai Rp9 miliar. “Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap tersangka Ibrahim Agustinus Medah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2021 sampai dengan 22 Desember 2021,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangannya, Sabtu (4/12).
Kasus yang menjerat Ibrahim berawal pada bulan Maret 2009 lalu. Saat itu, Ibrahim selaku Bupati telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Persetujuan Penjualan Rumah Dinas Golongan III milik Pemkab Kupang. Aset itu berupa tanah seluas 1.360 m2 dan bangunan seluas 210 m2.
Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran, dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang. Selanjutnya tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut, tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016, tersangka mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM atas nama dirinya.
Ironisnya, aset tersebut tersebut kemudian dijual kepada pihak lain atas nama JS pada tahun 2017 senilai Rp8 miliar. “Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan inspektorat Kabupaten Kupang, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 9.600.000.000,” jelas Leonard.
Atas perbuatannya, Ibrahim pun terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ydh)