IPOL.ID – Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin menerima penghargaan Gratifikasi inspiratif Tahun 2021 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Pemberian penghargaan itu diberikan dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2021. Penghargaan diserahkan secara langsung di Auditorium Anti Corruption Learning Centre (ACLC) KPK Lantai 1, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin terpilih sebagai salah seorang penerima penghargaan. Hal itu setelah dilakukan evaluasi beberapa orang yang berhak menerima penghargaan oleh Direktorat Gratifikasi Dan Pelayanan Publik KPK.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pemberian penghargaan ini dapat menjadi inspirasi dan mendorong individu lainnya untuk melakukan hal yang sama.
Pada tahun ini, sambungnya, pemberian penghargaan langsung diberikan kepada individu dan bukan Lembaga/kementerian atau pemda. Karena sebelumnya setelah diberikan penghargaan masih banyak kepala Lembaga/Kementerian atau Pemda yang terjaring OTT.
“Tahun sebelum-sebelumnya penghargaan kita berikan kepada Lembaga, akan tetapi
masih banyak ditemukan pelanggaran yaitu menerima gratifikasi tapi tidak dilaporkan,
hal ini bisa berpengaruh kepada penghargaan yang diberikan oleh KPK tersebut,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengucapkan terima kasih kepada para individu yang dapat menjadi contoh dalam melaporkan gratifikasi tersebut. Penghargaan itu sebagai bentuk KPK juga untuk dapat terus melakukan pencegahan korupsi yang ada di Indonesia.
“Selamat kepada para individu yang menerima penghargaan ini dan semoga dapat menjadi inspirasi,” harapnya.
Sementara, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin memberikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan tersebut. Menurutnya, melaporkan bentuk gratifikasi
merupakan tugas dan kewajiban sebagai bagian dari tata kelola aparatur pemerintahan.
“Ini merupakan kewajiban sebagai bagian dari tata kelola aparatur pemerintahan mengingat pasar jaya adalah badan usaha yang murni 100 persen milik Pemprov DKI
Jakarta, Adapun barang yang saya terima disini saya kembalikan ke negara melalui
direktorat gratifikasi dan pelayanan publik KPK,” tukasnya. (ibl/msb)