IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang seluruh jajarannya menemui setiap pelanggar hukum, termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) yang selama ini kerap meresahkan masyarakat.
Menurut dia, setiap ‘insan adhyaksa’ harus bersikap profesional dengan menjaga kewibawaannya sebagai penegak hukum. “Sebagai aparat penegak hukum, maka salah satu cara untuk menjaga kewibawaan adalah tidak menemui para pelanggar hukum atau organisasi kemasyarakatan yang kerap meresahkan masyarakat,” kata Burhanuddin saat membuka secara daring Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan tahun 2021 dari Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (7/12).
“Ingat, kita adalah penegak hukum, tidak sepatutnya kita menjalin hubungan yang harmonis dengan pelanggar hukum, terlebih dengan dalih untuk menjaga stabilitas wilayah kerja saudara,” jelas Burhanuddin.
Menurutnya, ada banyak cara untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman umum tanpa harus menggadaikan kewibawaan penegak hukum.
Dia pun kembali mengingatkan setiap penegak hukum tidak boleh kompromi terhadap setiap pelanggar hukum, termasuk ormas yang selama ini meresahkan masyarakat. “Sekali lagi, jaga kewibawaan kita karena hal itu berkaitan erat dengan marwah institusi. Hukum harus bisa ditegakkan kepada siapa saja dan tidak untuk dikompromikan kepada para pelanggar hukum, termasuk dengan organisasi kemasyarakatan tertentu yang terindikasi sering melanggar hukum,” tegas Burhanuddin. (ydh)