IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti/Cipta. Sebab, berkas perkara yang dilimpahkan sebelumnya belum lengkap baik secara formil maupun materil.
“Penyidik perlu memenuhi petunjuk sebagaimana telah dituangkan dalam surat pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) atas nama tersangka HS, Tersangka SA dan Tersangka JI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (8/12).
Leonard mengungkapkan, dalam berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik polisi kepada jaksa, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun pengembalian berkas perkara itu, dijelaskan, Leonard, dimaksudkan agar penyidik segera melengkapi petunjuk jaksa. Atau jika tidak memungkinkan, agar dilakukan upaya sebagaimana dikehendaki KUHAP.
Setelah berkas perkara dikembalikan, lanjutnya, penyidik melalui Berita Acara Koordinasi dan Konsultasi nantinya akan terus melaporkan perkembangan penyidikan perkara secara berkala kepada jaksa peneliti.
“(Itu) guna mendapat kepastian hukum yang jelas, karena perkara ini melibatkan banyak korban dan menimbulkan kerugian dari kalangan masyarakat,” imbuhnya.
Seperti diberitakan di berbagai media, Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta turun tangan mengawasi penanganan kasus dugaan penipuan KSP Indosurya. Sebab, selama ini korban merasa resah dengan penanganan perkara yang diduga telah mengendap di tangan jaksa pimpinan Jampidum, Fadil Zumhana. Para korban berharap, jaksa segera menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik untuk selanjutnya diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.(ydh)