IPOL.ID – Terjadi kontak tembak antara Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru dengan kelompok orang tidak dikenal (OTK) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok OTK mengalami luka tembak dan meninggal dunia.
Satgas TNI juga berhasil menyita 1 pucuk senjata Laras panjang organik SS2 V4 Trijikon, 5 Magazen, sejumlah munisi 5,56 mm dan beberapa barang bukti lainnya.
Kontak tembak terjadi Selasa, (7/12) pukul 08.00 WIT saat aparat Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru sedang melaksanakan tugas Pembinaan Teritorial yaitu pengawasan dan memonitor situasi wilayah di Distrik Suru-Suru.
Dalam pelaksanaan pengawasan dan monitoring wilayah, Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru melihat kelompok OTK yang membawa senjata laras panjang dan melakukan penembakan terhadap TNI, sehingga terjadi kontak tembak.
“Dalam insiden itu 1 orang dari kelompok OTK yang diduga merupakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) luka tembak dan meninggal dunia bernama Atu Kogoya,” seperti dikutip dalam siaran pers Pendam XVII/Cenderawasih, Kamis (9/12).
Pasca kontak tembak Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru melaksanakan pengecekan barang bukti dan diketahui bahwa 1 pucuk senjata laras panjang organik SS2 V4 Trijikon tersebut merupakan senjata organik dari Personel Satgas TNI yang dibunuh oleh KKB di Kali Brasa, Distrik Dekai, Kab. Yahukimo, pada tanggal 18 Mei 2021.
“Seluruh Barang Bukti yang didapat akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Secara hukum OTK tersebut memiliki senjata secara ilegal dan melanggar UU yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1948. (rob)