IPOL.ID – Meski pemerintah urung menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada masa perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), namun ada sejumlah aturan yang ditetapkan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, terdapat penyesuaian aturan masyarakat yang tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam Inmendagri ditegaskan, adanya penutupan semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Selain itu, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, wajib 2 kali vaksin dan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.
Adapun aturan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan atau mall sebagai berikut:
a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masingmasing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;
b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
c. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;
e. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
f. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (rob)