IPOL.ID – Lantaran menolak laporan wanita korban perampokan, oknum polisi anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan dicopot dari posisinya. Oknum itu juga dipastikan dapat sanksi mutasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Aipda Rudi sudah dimutasi ke Polres Metro Jakarta Timur. Mutasi itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
“Sudah dimutasi ke Polres Metro Jakarta Timur dalam rangka pembinaan dan diperiksa,” kata Zulpan kepada wartawan, Senin (13/12).
Menurut Zulpan, sanksi ini diberikan lantaran ulah yang bersangkutan menolak laporan korban. Menurutnya, dengan sanksi itu diharapkan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
“Kepada mereka yang membuat pelanggaran seperti Aipda Rudi Panjaitan ini tentunya nanti akan diberikan sanksi tegas. Tindakan disiplin akan disiapkan,” ujar Zulpan.
Oknum anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan dicopot dari posisinya dan dipastikan mendapat sanksi mutasi. Hal itu lantaran menolak laporan korban perampokan KM yang terjadi di Jalan Sunan Sedayu, Jaktim, Jumat (10/12) lalu. Aksi perampok itu terekam kamera CCTV salah satu ruko di lokasi.
Korban sekitar pukul 18.45 WIB dibuntuti dua unit sepeda motor. Lalu, salah satu pelaku mendekati korban dan mengetuk kaca mobilnya dan berkata sesuatu. Korban lantas turun dari mobil dan melihat bagian belakang kendaraannya. Dari arah lain datang pelaku lain membuka pintu mobil korban dan menggondol barang berharga milik korban.
Akibat kejadian ini, dia merugi Rp7 juta dan kehilangan lima kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Usai kejadian tersebut, korban lantas membuat laporan ke Polsek Pulogadung. Namun, bukan diterima, korban mengatakan ada oknum polisi yang menolak laporannya. Bahkan, oknum polisi itu bicara sewot karena korban yang memiliki kartu ATM yang banyak. (rob)