IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi adanya dugaan pengeluaran sejumlah dana oleh PT Merial Esa (ME) untuk proyek pengadaan proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Pada Senin (13/12), penyidik KPK memeriksa M Atraz, seorang saksi dari pihak swasta terkait perkara dugaan korupsi pengurusan anggaran untuk Bakamla tahun anggaran 2016.
“Tim penyidik telah memeriksa saksi M Atraz terkait dengan pengeluaran sejumlah dana oleh PT ME untuk proyek pengadaan di Bakamla,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/12).
Informasi dihimpun, PT ME merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016.
PT ME juga korporasi kelima yang diproses oleh KPK setelah diprosesnya tiga korporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Empat korporasi lainnya, yakni PT Duta Graha Indah (DGI) yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, dan PT Tradha (tersangka TPPU).
Penetapan PT ME sebagai tersangka korporasi merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan suap terhadap anggota DPR RI periode 2014-2019, Fayakhun Andriadi.
Perkara dimaksud terkait pengurusan anggaran Bakamla RI untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.
Dalam kasus itu, KPK juga memproses Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya’af Arief yang juga komisaris PT ME dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. (ydh)