IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/12) kemarin, menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar pulau (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun anggaran 2013-2015.
Namun dari tujuh saksi yang dipanggil, hanya dua orang yang bersedia memenuhi panggilan tim penyidik. Kedua saksi itu, Administrator Dokumen Tender PT Wasco, Heru Kuntjoro dan Tenaga Ahli Teknis PT Mawatindo Road Construction, Wayan Sumertha.
“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan PT Wijaya Karya (Wika) dalam pelaksanaan lelang untuk proyek pembangunan tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (14/12).
Sementara lima orang saksi lainnya, kata Ali, enggan memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan. Kelima orang saksi itu, Dwi Prakoso, Yusmianto, Edwin Pardede, Yoga dan Ahmad yang merupakan karyawan PT Wijaya Karya (Wika). “Para saksi tidak hadir dan selanjutnya dilakukan penjadwalan kembali,” ujar Ali.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Mereka di antaranya, M Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Hingga berita ini ditulis, KPK masih mengembangkan dan mendalami kasus dugaan korupsi itu lebih lanjut. (ydh)