IPOL.ID – Tokoh Pemuda Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Umar Bonte mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Gubernur Ali terkait dugaan izin pengelolaan tambang.
Terlebih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi izin penggunaan kawasan hutan dan penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT. Toshida Indonesia.
“Secara pribadi saya meminta kepada Kejagung agar serius dalam menangani kasus ini, sebab dari tahun ke tahun, setiap Gubernur terlibat dalam persoalan yang sama,” kata La Ode Umar Bonte saat menggelar jumpa pers di kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta Selatan, Rabu (15/12).
Pria yang juga Bendum KNPI itu mengatakan, pemeriksaan kepala bidang atau kadis saja, tidak akan menyelesaikan persoalan pengelolaan tambang di Sulawesi Tenggara. Maka dari itu paling tidak gubernur juga memiliki andil dalam persoalan ini, dan selayaknya juga turut dipanggil dan diperiksa oleh Kejagung.
“Kenapa Gubernur? karena dia yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan RKAP,” ungkap Bendum Partai Berkarya dalam siaran pers pada awak media.
Pemuda Sultra itu mengungkapkan, dia selaku tokoh pemuda Sulawesi Tenggara akan menempuh jalan lain, jika Gubernur Sulawesi Tenggara tidak diperiksa. “Mungkin lewat KPK, ataupun jalur lainnya, yang pasti persoalan ini akan saya kawal hingga tuntas,” katanya.
“Saya kira, bukan hanya sekedar KNPI, Partai atau apapun, kasus ini seharusnya menjadi perhatian dari seluruh warga Sulawesi Tenggara. Persoalan tambang ini terjadi dan terdapat unsur merugikan negara, yang berarti juga merugikan daerah, dalam hal ini, Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
Umar Bonte menjelaskan bahwa ini murni aspirasi pribadi jadi tidak membawa-bawa Partai. “Hanya saja sebagai bendum saya memakai tempat untuk bertemu dengan teman-teman media menyampaikan pertanyaan sikap terkait dugaan korupsi yang ada di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
“Karena sudah terbukti dua diantara tersangka adalah dari birokrasi Pemprov Sultra yakni mantan Plt Kabid Minerba, Yusmin, dan terbaru adalah Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Aziz. Mereka ditetapkan tersangka karena dugaan korupsi yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp495.216.631.168.83,” bebernya. (ibl)