IPOL.ID – Yayasan Cakra Sehati membantah pemberitaan di media online yang menyebutkan adanya permainan antara Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) dengan oknum Polri.
Ketua Yayasan Cakra Sehati, Wilis Wulandari mengatakan, tudingan pemerasan itu termuat di tiga portal berita online. Informasi yang termuat ketiga portal berita online tersebut tidak benar.
Terkait hal tersebut, Wilis memastikan Yayasan Cakra Sehati tidak pernah melakukan pemerasan terhadap salah satu pasien rehabilitasi/pecandu.
“Informasi yang menyebutkan bahwa lembaga rehabilitasi Yayasan Cakra Sehati sebagai alat untuk memeras dari oknum penegak hukum, serta salah satu pasien yang wajib membayar Rp60 juta untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan tidak benar,” kata Wilis pada wartawan di kawasan Pancoran, Sabtu (18/12).
Wilis menuturkan, sebaliknya, pemberitaan terkait tudingan pemerasan itu telah mencemarkan nama baik Yayasan Cakra Sehati.
Selain itu, dia juga membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa pihaknya mengancam pasien untuk dipindahkan ke lembaga rehabilitasi milik pemerintah jika tidak membayar.
“Itu informasi yang salah dan menyesatkan. Pasien atau keluarga pasien yang tidak memiliki kemampuan secara finansial maka akan kami rujul ke lembaga rehabilitasi milik pemerintah. Sehingga hak pemulihannya dapat tetap terpenuhi tanpa dibebankan biaya,” tutur Wilis.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Cakra Sehati, Komjen Pol (Purn) Togar M. Sianipar menyampaikan bahwa perlu diluruskan, dia selalu menekankan kepada lembaga Cakra Sehati untuk selalu betul-betul menjalankan tugas sebagai partner pemerintah yang benar, melaksanakan tugas rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Saya jamin itu,” tegas Komjen Pol (Purn) Togar M. Sianipar pada wartawan di Jakarta.
Menanggapi terkait adanya informasi yang menyesatkan itu, sambungnya, ada tidak bukti-buktinya. “Kalau tidak bisa membuktikan, saya yakin itu sebuah fitnah yang sangat keji. Tidak bisa dibiarkan, katakanlah kita berikan kesempatan untuk ketiga portal media itu meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat artikel tersebut,” tambahnya.
Menurut Togar, hal itu tidak mempunyai dasar sama sekali. Karena memang tidak pernah terjadi hal itu. Oleh karena itu, kalau tidak pernah terjadi mereka membuat sumber yang tidak jelas.
“Kalau benar, mana buktinya,” tandasnya.
Menurutnya, jika ingin berkompetisi (antar lembaga rehabilitasi), maka berkompetisilah secara sehat.
“Bedakanlah diri Anda dengan lembaga lain (resmi terdaftar) dari segi kualitas. Apalagi jika lembaga itu tidak terdaftar, liar dan ingin menjatuhkan lembaga lainnya, itu tidaklah sehat,” tukasnya.
Lebih jauh, dia katakan, kalau ada pembiayaan seseorang yang direhabilitasi (narkotika) itu ada kesepakatan antara yang bersangkutan. Bukan karena dipaksa, jika tidak punya uang, lembaga rehabilitasi masyarakat tetap akan membantu.
“Katakanlah jangan menjadikan lembaga hukum, oknum Polri misalkan menjadi perantara untuk memeras. Keji sekali (tuduhan) itu,” ujarnya.
Sehingga, lanjut Togar, Yayasan Cakra Sehati memberikan waktu 3×24 jam agar ketiga portal tersebut untuk meminta maaf, mencabut atau meralat artikel yang memberikan informasi salah dan menyesatkan tersebut.
“Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan maka kami Yayasan Cakra Sehati akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 19 Tahun 2016 Pasal 27, 28, dan 29 jo KUHP Pasal 311,” tutup dia. (ibl)