IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melalui tim tangkap buronan mengamankan Direktur PT Tani Tirta, Marolop Sijabat di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Senin (20/12) sekitar pukul 14.30 WIB.
Marolop ditangkap setelah 11 tahun menjadi buronan terpidana korupsi Peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2007.
“Setelah berhasil diamankan, terpidana Marolop Sijabat dibawa ke Kantor Kejati Kalimantan Barat dan selanjutnya terpidana diserahkan pada pihak Kejaksaan Negeri Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimatan Barat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (21/12).
Leo mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 tanggal 2 November 2010, Marolop Sijabat dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp312.488.497,20 subsidair satu tahun penjara.
Namun setelah divonis bersalah, Marolop bukannya menjalani hukuman malah melarikan diri. Hal itu diketahui setelah jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Mempawah melakukan pemanggilan secara patut terhadap yang bersangkutan, namun tidak pernah mendapatkan respon.
Oleh karena terpidana diduga telah melarikan diri dari tempat tinggalnya, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah mengirimkan Surat Nomor: R-77/Q.1.15/Fd.1/10/2012 tanggal 07 November 2012 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengenai perihal bantuan pencarian atau penangkapan.
“Oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaannya, Tim Tabur langsung bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap terpidana,” papar Leo.
Terkait kasus posisi, Marolop Sijabat selaku Direktur PT Tani Tirta bertindak sebagai kontraktor pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2007.
Dalam melaksanakan pekerjaannya, terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dalam kontrak kerja. Namun, Marolop mengklaim dalam laporan kemajuan, bahwasanya pekerjaan dibuat 100 persen sesuai RAB.
“Akibat perbuatan terpidana, proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 312.488.497,20,” papar Leo. (ydh)