IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan infrastruktur oleh Dinas PUPR Banjar pada 2008-2013. Kedua tersangka yaitu mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima Rahmat Wandi.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka itu pun tersebut langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari pertama.
“Penahanan kepada para tersangka dimulai pada 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/12).
Adapun, Rahmat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara, Herman ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
“Guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK keduanya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari ke depan,” ujar Firli.
Terkait konstruksi perkara, Herman diduga telah memberikan kemudahan terkait izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank dalam pengerjaan proyek di Banjar. Kemudahan tersebut diberikan lantaran keduanya diduga memiliki kedekatan khusus.
KPK menduga ada 15 proyek yang memakan dana Rp23,7 miliar yang dimainkan oleh Herman selama menjabat. Beberapa proyek itu dikerjakan perusahaan Rahmat.
“Sebagai bentuk komitmen fee atas kemudahan yang diberikan oleh HS (Herman Sutrisno maka RW (Rahmat Wandi) memberikan fee proyek antara 5-8 persen dari nilai proyek untuk HS,” ujar Firli.
Herman juga diduga meminta bantuan Rahmat untuk meminjam uang sekitar Rp4,3 miliar di salah satu bank di Banjar. Uang digunakan Herman untuk keperluan pribadi, sementara itu, Rahmat membayarkan cicilan utang tersebut.
Rahmat juga diduga memberikan beberapa fasilitas untuk keluarga Herman. KPK juga menduga Rahmat memberikan uang untuk menjalankan bisnis rumah sakit swasta milik Herman.
Atas perbuatannya, Rahmat disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ydh)