IPOL.ID – Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban Grup Texmaco. Namun, penagihan kewajiban Grup Texmaco kini telah diserahkan pengurusannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
“Penagihan kewajiban Grup Texmaco saat ini diserahkan pengurusannya ke PUPN, dengan nilai kewajiban yang harus diselesaikan sebesar Rp31.722.860.855.522,00 dan USD3.912.137.145,00,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/12).
Adapun dalam upaya penagihan tersebut, Satgas BLBI melalui PUPN telah melakukan penyitaan dan memasang plang atas 587 bidang tanah seluas 4.794.202 m2. Adapun tanah tersebut merupakan jaminan kredit Grup Texmaco yang berlokasi di lima kota/kabupaten.
Aset-aset tersebut di antaranya berlokasi di Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2.
Selain itu di Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2.
Kemudian di Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 m2
Selanjutnya, di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2
dan Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 m2.
“Terhadap aset jaminan Grup Texmaco yang dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka melalui lelang,” jelas Rionald.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan
penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi. (ydh)