IPOL.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi menilai janggal terkait tuntutan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), yang meminta Menteri BUMN untuk mencopot Direktur Utama Pertamina. Sebab, tegas Bambang, persoalan jabatan direksi memang bukan ranah serikat pekerja tetapi menjadi kewenangan pemilik saham.
“Sangat aneh, mengapa sampai serikat pekerja mengurus manajemen? Ada apa di balik tuntutan ini?,” ujar Bambang dalam keterangannya, Jumat (24/12).
Keanehan tersebut, menurut Bambang, akan memunculkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Dugaan bahwa aksi ini sudah dipolitisasi, tentu semakin menguat. Makanya, Bambang meminta agar FSPPB meninjau ulang rencana aksi. “Selain itu, tentu saja bahwa Pertamina dan Serikat Pekerja hendaknya saling tabayyun agar tidak terpolitisasi,” imbuh Bambang.
Bambang juga meminta, agar Pertamina dan FSPPB kembali saling berkordinasi, tanpa harus membuat kegaduhan. Apalagi sampai melakukan aksi, yang pasti akan berdampak sangat luas bagi publik.
“Harus diingat, yang paling dirugikan adalah masyarakat. Apalagi di tengah suasana pandemi. Sudah selayaknya kita semua, termasuk Pertamina dan serikat pekerja, untuk saling bahu-membahu guna meningkatkan geliat ekonomi bangsa kita,” jelas Bambang.
Kalau pun terdapat perbedaan pandangan antara Pertamina dan serikat pekerja, ungkap Bambang, sebaiknya terlebih dahulu dilakukan kordinasi untuk mencari jalan tengahnya.
“Jangan karena ego sektoral, rakyat Indonesia dirugikan. Apalagi, sampai ada desakan mundur ke Dirut atas suatu isu yang masih simpang siur,” kata dia.
Sebelumnya, pakar hukum ketenagakerjaan Profesor Payaman Simanjuntak juga menegaskan, bahwa tuntutan FSPPB terkait pencopotan jabatan Diut Pertamina, sama sekali tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Tidak ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tidak diatur di sana. Jadi, tuntutan untuk mencopot pejabat perusahaan di luar kewenangan serikat pekerja,” kata Payaman.
Payaman menambahkan, urusan pencopotan atau penggantian direksi, adalah urusan pendiri atau pemilik saham. “Jadi, jangan minta Dirut diganti. Itu sama sekali tidak relevan dengan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003,” tegasnya.
Kalaupun serikat pekerja seperti FSPPB menuntut, lanjutnya, maka yang relevan adalah terkait hubungan industrial itu sendiri. Payaman mencontohkan, terkait upah dan juga frekuensi pertemuan bipartit, yakni jika serikat pekerja ingin pertemuan diperbanyak. (rob)