IPOL.ID – Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penahanan terhadap Bupati Kolaka Timur (Kotim) non aktif, Andi Merya Nur. Penahanan tersebut, setelah JPU menerima berkas perkara atau tahap dua yang diserahkan oleh tim penyidik, Kamis (30/12).
“Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari tim penyidik untuk tersangka AMN (Andi Merya Nur) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (31/12).
Untuk itu, kata Ali, tim JPU tetap melanjutkan penahanan tersangka AMN untuk 20 hari pertama. Penahanan tersebut terhitung mulai 30 Desember 2021 hingga 18 Januari 2022. “Tersangka AMN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih,” ujarnya.
Selanjutnya, tim jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara disertai surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. “Persidangan nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari,” imbuh Ali.
Sebelumnya, KPK resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, tahun 2021.
Kedua tersangka yang ditahan adalah Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah.
Keduanya ditahan pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas lembaga antirasuah pada Selasa (21/9) malam.
Dalam OTT tersebut, KPK selain mengamankan tersangka, juga mengamankan uang tunai sebesar Rp225 juta. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, tahun 2021. (ydh)