Fenomenanya, katanya, selama Pandemi Covid-19, sabu sifatnya stimulan, bisa saja digunakan di kamar hotel, dan tempat tinggal yang tidak hingar bingar. “Itu analisa kami,” ujarnya.
Sehingga atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 8 miliar. “Total jiwa terselamatkan 1.135.500 jiwa,” tukasnya. (ibl)