“Bila kita search di Google, itu banyak sekali bermunculan data-data kita terkait e-KTP, KK, passport, nomor rekening, NPWP, nomor BPJS, dan lainnya. Padahal UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 95A secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi akan dipidana dengan pidana penjara dan/atau dikenakan denda,” tuturnya.
Terkait kerahasiaan dokumen kependudukan, lanjut Zudan, bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah untuk menjaganya sebagaimana hal ini telah diamanatkan dalam Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013, namun masyarakat memiliki peranan yang sangat penting karena dokumen kependudukan tersebut ada di tangan masyarakat itu sendiri. Ini menjadi penting sekali karena dukcapil mulai tahun 2019 sudah bergerak ke digital yaitu masyarakat sudah bisa menyimpan file dokumen KK, Akta-Akta, yang bisa diprint out sewaktu-waktu dibutuhkan, atau tersimpan dalam bentuk file saja.
Juga e-KTP mulai tahun 2021 ini sudah mulai diterapkan sebagai identitas digital di 50 Kab/Kota, sehingga ke depan tidak perlu fotocopy lagi. Nah, ini juga bagi kantor-kantor untuk tidak lagi minta foto kopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital.