IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melalui tim tangkap buronan mengamankan Direktur PT Tani Tirta, Marolop Sijabat di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Senin (20/12) sekitar pukul 14.30 WIB.
Marolop ditangkap setelah 11 tahun menjadi buronan terpidana korupsi Peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2007.
“Setelah berhasil diamankan, terpidana Marolop Sijabat dibawa ke Kantor Kejati Kalimantan Barat dan selanjutnya terpidana diserahkan pada pihak Kejaksaan Negeri Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimatan Barat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (21/12).
Leo mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 tanggal 2 November 2010, Marolop Sijabat dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp312.488.497,20 subsidair satu tahun penjara.