Namun setelah divonis bersalah, Marolop bukannya menjalani hukuman malah melarikan diri. Hal itu diketahui setelah jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Mempawah melakukan pemanggilan secara patut terhadap yang bersangkutan, namun tidak pernah mendapatkan respon.
Oleh karena terpidana diduga telah melarikan diri dari tempat tinggalnya, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah mengirimkan Surat Nomor: R-77/Q.1.15/Fd.1/10/2012 tanggal 07 November 2012 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengenai perihal bantuan pencarian atau penangkapan.
“Oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaannya, Tim Tabur langsung bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap terpidana,” papar Leo.
Terkait kasus posisi, Marolop Sijabat selaku Direktur PT Tani Tirta bertindak sebagai kontraktor pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2007.