Dalam melaksanakan pekerjaannya, terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dalam kontrak kerja. Namun, Marolop mengklaim dalam laporan kemajuan, bahwasanya pekerjaan dibuat 100 persen sesuai RAB.
“Akibat perbuatan terpidana, proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 312.488.497,20,” papar Leo. (ydh)