IPOL.ID – Berakhir sudah pelarian Irianto Suryoputro, buronan terpidana korupsi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis tahun 2003.
Setelah 13 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pria 43 tahun itu akhirnya ditangkap oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan RI.
Irianto ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalan Satrio, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Kamis (9/13) pukul 14.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, setelah ditangkap, Irianto langsung dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan administrasi.
“Setelah pemeriksaan (admistrasi) dinyatakan lengkap, terpidana akan dibawa ke Jawa Barat untuk dieksekusi,” terang Leonard di Jakarta, Kamis (9/12).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 06 Maret 2008, Irianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis tahun 2003.