Dari nilai kontrak sebesar Rp3,4 miliar, Irianto telah menikmati selisih kerugian keuangan negara sebesar Rp985.818.690.
Oleh karenanya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp303.955.145.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan,” sebut Leonard.
Sayangnya, meski telah divonis bersalah, Direktur PT Citra Trikarsa Niaga itu tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut guna melaksanakan hukuman. “Karena itulah, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan, dan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Leonard juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena sesungguhnya tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas dia. (ydh)