IPOL.ID – Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi.
Akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB di lima wilayah Jakarta diantaranya, Jakarta Timur: Mal Grand Cakung, Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan: ITC Cipulir Mas Jakarta Selatan, Jakarta Barat : Mal Citraland, dan Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80 ribu perpanjangan SIM A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, warga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. (rob)