IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan lingkar pulau (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015. Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang kontraktor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka MNS (M Nasir),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin (13/12).
Dari delapan saksi yang dipanggil, enam orang di antaranya merupakan karyawan PT Wijaya Karya. Mereka adalah Adhyasa Yutono (General Manager Departemen Sipil Umum 3), Dwi Prakoso, Yusmianto, Edwin Pardede, Yoga dan Ahmad.
Sedangkan dua saksi lainnya yaitu, Heru Kuntjoro selaku administrasi dokumen tender PT Wasco dan Wayan Sumertha selalu Tenaga Ahli Teknis PT Mawatindo Road Construction.
Hingga kini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Mereka di antaranya, M Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Lalu, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Adapun kasus ini bermula pada 2013 lalu. Saat itu telah digelar tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut di antaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil; proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri; dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini. Sebab mereka diduga telah melakukan pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ydh)