Sehingga tidak terjadi kemacetan bahkan mengalami stuck pada persimpangan dan dapat berakibat pada kemacetan pada ruas jalan lain. Karena ketidak pahaman pengendara tentang fungsi marka secara umum dan marka kotak kuning itu.
“Pemandangan seperti ini masih sering kita lihat pada simpang-simpang yang terpasang, seperti di simpang Pancoran, Sarinah, Tugu Tani, Kebon Sirih dan Raden Inten serta simpang-simpang lain yang terpasang YBJ,” ungkapnya.
Fenomena yang terjadi adalah kendaraan berhenti pada kotak kuning, serobot pada saat lampu merah, tidak mau berhenti diluar kotak kuning ketika kendaraan masih ada atau belum keluar dari kotak kuning ini.
Beberapa kemungkinan terjadinya fenomena pelanggaran pada marka kotak kuning itu antara lain belum paham terhadap fungsi marka kotak kuning, kesadaran dan disiplin pengguna jalan masih rendah, sosialisasi kurang, penegakan hukum kurang maksimal.
“Solusinya, perkuat sosialisasi, penegakan hukum, dan pemasangan CCTV-ANPR,” tutup Budiyanto. (ibl)