“Mereka undang geng motor, ada 60 pelaku balap liar. Para pentolan-pentolan balap liar ini saat dihentikan polisi mereka terganggu dan provokasi,” ujarnya.
Kini keenam tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 8,5 tahun penjara. Mereka yakni berinisial FP, JW, N, FA, BB, dan A.
Kejadian pengeroyokan berawal saat korban bersama istri dan keluarganya mengendarai mobil dari arah Ciputat menuju ke Manggarai. Kendaraan yang ditumpangi Irwan tak bisa melintas karena terhalang sekelompok orang yang menggelar balap liar.
Irwan pun turun dari mobil. Dia langsung berupaya membubarkan balap liar tersebut. Namun, sekelompok orang tidak dikenal tersebut melakukan penyerangan terhadap korban dengan meneriaki korban ‘polisi gadungan’.
Saat itu, para pelaku bahkan sempat memegangi, menarik seragam polisi yang dikenakan korban Irwan, disaksikan seorang perempuan diduga isteri korban. Ketika itu, pada para pelaku, kendati Irwan telah berucap bahwa dia adalah anggota polisi. Salah satu pelaku tetap saja memukul Irwan hingga terkulai lemas. (ibl)